Indonesia - Pemerintah meyakinkan bakal memudahkan sistem perijinan investasi di daerah dengan lakukan penyederhanaan system service terpadu satu pintu, supaya tak ada lagi persoalan birokrasi yang menyusahkan beberapa investor.
" Kita bikin integrasi system hingga tak ada lagi perijinan berganda, " kata Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Chairul Tanjung selesai rapat koordinasi untuk memudahkan persoalan perijinan di Jakarta, Jumat.
Turut ada dalam rapat koordinasi ini diantaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Tubuh Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar serta Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti.
Chairul menyampaikan keringanan ini dikerjakan pemerintah, lantaran sampai kini sistem perijinan dirasakan terlampau lama, dimulai dari pemerintah kabupaten kota, pemerintah propinsi sampai tingkat nasional, serta akhirnya condong tumpang tindih.
Untuk awalan untuk memudahkan perijinan investasi, Chairul menuturkan, pemerintah bakal membuat tim yang bertugas lakukan evaluasi pada hirarki perijinan, yang di pimpin oleh Kepala Tubuh Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
" Tim yang ketuanya Kepala BKPM ini lakukan penyederhanaan serta lakukan presentasi setelah itu pada 18 Agustus di rapat menko, setelah itu bakal ada sosialisasi pada keringanan ini dan basic hukumnya disediakan, " tuturnya.
Kemudian, pemerintah bakal membuat instansi perijinan penanaman modal yang terintegrasi serta berbentuk on-line, untuk memudahkan sistem serta menyingkirkan usaha penyelewengan pada pemberi ijin dengan pihak yang meminta perijinan.
" Instansi ini berbentuk sentralisasi serta systemnya on-line, hingga tak perlu lagi hadir ke satu pintu, untuk menyingkirkan moral hazard pada pemberi ijin dengan pihak yang ajukan aplikasi perijinan, " tutur Chairul.
Ia menyampaikan sistem keringanan perijinan ini mesti dikerjakan pemerintah, lantaran ada banyak perijinan investasi di Kementerian Instansi yang telah tak efisien serta tidak cocok lagi dengan keadaan riil di lapangan.
Dalam peluang yang sama, pemerintah juga memudahkan sistem perijinan pendirian perusahaan informal kecil, supaya mereka memiliki akses pada bidang perbankan serta beroleh keringanan dalam sistem mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan hukum berkenaan perijinan usaha mikro kecil itu, yang nanti bakal disosialisasikan pada pemerintah daerah di tingkat kabupaten kota sampai propinsi.
" Perusahaan kecil sampai kini tak bankable serta mereka malas mengatur ijin. Kelak dengan ijin satu lembar itu, prinsipnya seluruhnya telah tercakup serta tak dibutuhkan lagi ijin-ijin yang lain. Demikian ijin usaha keluar serta tempat terang, mereka dapat memiliki keringanan, " katanya.